TP3S Jember Gelar Rapat Koordinasi untuk Percepat Penurunan Stunting Sesuai Perpres No. 72 Tahun 2021

TP3S Jember Gelar Rapat Koordinasi untuk Percepat Penurunan Stunting Sesuai Perpres No. 72 Tahun 2021

TP3S Jember Gelar Rapat Koordinasi untuk Percepat Penurunan Stunting Sesuai Perpres No. 72 Tahun 2021

 

Jember, 20 Agustus 2025 - Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan efektivitas pelaksanaan percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), serta Stunting, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP3S). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Aula JSC Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pihak strategis yang memiliki peran penting dalam penguatan konvergensi intervensi spesifik dan sensitif, antara lain perwakilan dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah (TP3D) Kabupaten Jember, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta para Direktur Rumah Sakit Daerah, yaitu RSD dr. Soebandi, RSD Balung, dan RSD Kalisat.

Rapat koordinasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung pencapaian target penurunan stunting, AKI, dan AKB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Dalam sambutannya, beliau juga menyoroti bahwa keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh peran aktif dan kolaborasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, termasuk fasilitas layanan kesehatan.

Sesi berikutnya diisi dengan pemaparan dari Direktur RSD dr. Soebandi, yang menyampaikan progres dan strategi layanan kesehatan rumah sakit dalam mendukung upaya penurunan AKI, AKB, dan stunting. Beliau menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan maternal dan neonatal yang terstandar serta optimalisasi rujukan berjenjang.

Agenda utama rapat ini adalah pembahasan penyusunan Aksi Konvergensi, yang dilakukan berdasarkan capaian indikator masing-masing OPD pengampu sesuai dengan amanat Perpres No. 72 Tahun 2021. Proses penyusunan ini melibatkan identifikasi data, analisis hambatan, serta penyelarasan program dan kegiatan antar sektor. Setiap OPD diberikan kesempatan untuk memetakan capaian indikator yang menjadi tanggung jawabnya, sekaligus mengusulkan langkah-langkah konvergensi strategis yang akan diimplementasikan pada tahun berjalan dan tahun mendatang.

Melalui kegiatan ini, setidaknya terdapat tiga tujuan utama yang ingin dicapai, yaitu menyamakan persepsi lintas OPD terkait pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara terintegrasi dan berkesinambungan., mengidentifikasi capaian indikator yang telah dan belum dicapai oleh masing-masing OPD pengampu, menyusun aksi konvergensi yang realistis dan berbasis data untuk meningkatkan efektivitas intervensi spesifik dan sensitif dalam penurunan AKI, AKB, dan stunting.

Rapat berlangsung dalam suasana yang lancar, partisipatif, dan kondusif, dengan semangat kolaboratif yang tinggi antar peserta. Diskusi yang mengemuka menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menurunkan angka stunting dan kematian ibu serta bayi di Kabupaten Jember.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi aksi konvergensi di lapangan. Selain itu, TP3S Jember berkomitmen untuk memperkuat mekanisme koordinasi dan pelaporan berkala antar sektor guna memastikan bahwa target nasional dalam penurunan stunting dan AKI/AKB dapat tercapai tepat waktu.

Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat semakin solid dalam mewujudkan generasi Jember yang sehat, cerdas, dan bebas stunting.

Bagikan ke: