Tupoksi DP3AKB Kab. Jember

 

  • Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  • Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi;
  1. Perumusan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlinduangan anakan serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Pelaksaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  4. Pelaksaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  5. Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan

 

Bagikan ke: