Tupoksi DP3AKB Kab. Jember
- Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi;
- Perumusan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlinduangan anakan serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak serta di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- Pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi serta tugas pembantuan
Bagikan ke: