Visi
Melaksanakan Tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Misi
- Perumusan Kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksaan Kebijakan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsi serta tugas pembantuan.
Bagikan ke: