Visi

Melaksanakan Tugas Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Misi

  1. Perumusan Kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Pelaksaan Kebijakan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Daerah di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  5. Pelaksanaan Fungsi Lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsi serta tugas pembantuan.

Bagikan ke: