Kepala Dinas
Drs. MOH. DJAMIL, M.Si.
Sekretaris Dinas
POERWAHJOEDI, SE., MM.
Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Fungsi Sekretariat :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian perencanaan, pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
- pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan di Lingkungan Dinas;
- pengkoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Dinas; dan
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
- Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
- menyiapkan administrasi surat yang meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat;
- menyiapkan bahan penggandaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan Dinas;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan rapat- rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya;
- menyiapkan bahan telaahan dan pelayanan informasi;
- menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Dinas;
- menyusun rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang;
- melaksanakan pelayanan administrasi dan melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan kantor;
- melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan aset/barang milik daerah;
- melaksanakan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainnya;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tugas : merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan dibidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, pengarustamaan gender serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Fungsi Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan :
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- perumusan pedoman teknis dan program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- pelaksanaan parameter Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- penyusunan Sistem Informasi Data Gender data terpilah;
- pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; informasi dan edukasi tentang
- pelaksanaan pengembangan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- pelaksanaan fasilitasi jejaring Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pelindungan Anak
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Perlindungan Anak memiliki tugas : merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan advokasi dan perlindungan anak, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak, serta (2) tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Perlindungan Anak memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan hak anak
- pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- pemantauan, analisis, evaluası dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak;
- penyediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan;
- ememfasilitasi kegiatan Kabupaten Layak Anak; dan
- memfasilitasi pembuatan profil anak desa / kelurahan dan kecamatan:
- memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas Desa/kelurahan layak anak dan forum anak kecamatan;
- memfasilitasi pembentukan gugus tugas kecamatan layak anak dan forum anak kecamatan;
- melaksanakan bimbingan teknis konvensi hak anak bagi lembaga pemerintaha, non pemerintah dan dunia usaha;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Rumah Ramah Anak (RRA);
- pengelolaan sistem data anak lingkup kabupaten;
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Pusat Informasi Sahahat Anak (PISA);
- melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Ruang Bermain Ramah Anak;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Pergerakan dan Informasi memiliki tugas : melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Pergerakan dan Informasi memiliki fungsi :
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi;
- perumusan pedoman teknis dan program Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Infermasi;
- pelaksanaan perumusan, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten dalam rangka Pengendalian kuantitas Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Intormasi;
- pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang Pengendallan Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi
- pelaksanaan pengembangan desain program, koordinasi, dan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi;
- pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten Jember dalam pengendalian kuantitas penduduk, pengelolaan, dan pembinaan kesertaan keluarga berencana;
- Pelaksanaan bimbingan teknis monitoring, pelaporan serta evaluasi dan penyediaan data pelaksanaan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta bidang-bidang lain yang terkait; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Bidang Keluarga Berencana memiliki tugas : melaksanakan kebijakan teknis bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera di tingkat Kabupaten serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Bidang Keluarga Berencana memiliki fungsi :
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- perumusan pedoman teknis dan program Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten;
- pelaksanaan sinkronisasi dan kegiatan jaringan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pelayanan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera di tingkat Kabupaten; Kesertaan/ ber-KB Kabupaten;
- pelaksanaan menitoring, evaluasi dan pelaporan Keluarga Bereneana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; dan
- pelaksangaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala AUT
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
- UPTD bertujuan untuk : memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya
Bagikan ke: