Kepala Dinas

Drs. MOH. DJAMIL, M.Si.

 

Sekretaris Dinas

POERWAHJOEDI, SE., MM.

 

Sekretariat

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Fungsi Sekretariat :
  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
  2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian perencanaan, pelaporan dan keuangan di lingkungan Dinas;
  3. pemantauan evaluasi, pelaporan tugas dan dukungan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan di Lingkungan Dinas;
  4. pengkoordinasian pengelolaan barang milik daerah dan barang milik negara yang menjadi tanggungjawab Dinas; dan
  5. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
  • Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
  1. menyiapkan administrasi surat yang meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat;
  2. menyiapkan bahan penggandaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan Dinas; 
  3. menyiapkan bahan penyelenggaraan rapat- rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan lingkungan Dinas serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya; 
  4. menyiapkan bahan telaahan dan pelayanan informasi; 
  5. menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan Dinas; 
  6. menyusun rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi dan melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan kantor; 
  8. melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan aset/barang milik daerah; 
  9. melaksanakan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainnya; 
  10. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan 
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan memiliki tugas : merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan program kegiatan dibidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, pengarustamaan gender serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Fungsi Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan : 
  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  2. perumusan pedoman teknis dan program Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  3. pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  4. pelaksanaan parameter Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  5. penyusunan Sistem Informasi Data Gender data terpilah; 
  6. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender;
  7. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; informasi dan edukasi tentang 
  8. pelaksanaan pengembangan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  9. pelaksanaan fasilitasi jejaring Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta pengarustamaan gender; 
  10. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender; dan 
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pelindungan Anak

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Perlindungan Anak memiliki tugas : merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan advokasi dan perlindungan anak, pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas hidup anak, serta (2) tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Bidang Perlindungan Anak memiliki fungsi : 
  1. perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan hak anak 
  2. pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak; 
  3. pemantauan, analisis, evaluası dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak; 
  4. penyediaan data anak terpilah menurut jenis kelamin, umur dan kecamatan; 
  5. ememfasilitasi kegiatan Kabupaten Layak Anak; dan 
  6. memfasilitasi pembuatan profil anak desa / kelurahan dan kecamatan: 
  7. memfasilitasi pembentukan Gugus Tugas Desa/kelurahan layak anak dan forum anak kecamatan; 
  8. memfasilitasi pembentukan gugus tugas kecamatan layak anak dan forum anak kecamatan; 
  9. melaksanakan bimbingan teknis konvensi hak anak bagi lembaga pemerintaha, non pemerintah dan dunia usaha; 
  10. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Rumah Ramah Anak (RRA); 
  11. pengelolaan sistem data anak lingkup kabupaten; 
  12. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Pusat Informasi Sahahat Anak (PISA); 
  13. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan Ruang Bermain Ramah Anak;
  14. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan 
  15. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Pergerakan dan Informasi memiliki tugas : melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Pergerakan dan Informasi memiliki fungsi : 
  1. perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi; 
  2. perumusan pedoman teknis dan program Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Infermasi; 
  3. pelaksanaan perumusan, pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dengan pemerintah Kabupaten dalam rangka Pengendalian kuantitas Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Intormasi;
  4. pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria bidang Pengendallan Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi 
  5. pelaksanaan pengembangan desain program, koordinasi, dan advokasi, komunikasi, informasi, edukasi; 
  6. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten Jember dalam pengendalian kuantitas penduduk, pengelolaan, dan pembinaan kesertaan keluarga berencana; 
  7. Pelaksanaan bimbingan teknis monitoring, pelaporan serta evaluasi dan penyediaan data pelaksanaan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk dan Advokasi, Penggerakan dan Informasi serta bidang-bidang lain yang terkait; dan 
  8. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

  1. Kelompok Jabatan Fungsional
  • Bidang Keluarga Berencana memiliki tugas : melaksanakan kebijakan teknis bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera di tingkat Kabupaten serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  • Bidang Keluarga Berencana memiliki fungsi : 
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; 
  2. perumusan pedoman teknis dan program Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; 
  3. pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria di bidang Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; 
  4. pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah Kabupaten; 
  5. pelaksanaan sinkronisasi dan kegiatan jaringan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; 
  6. pelaksanaan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; 
  7. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi pelayanan Keluarga Berencana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera di tingkat Kabupaten; Kesertaan/ ber-KB Kabupaten; 
  8. pelaksanaan menitoring, evaluasi dan pelaporan Keluarga Bereneana, ketahanan dan Keluarga Sejahtera; dan 
  9. pelaksangaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala AUT

 

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)

  • UPTD bertujuan untuk : memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya

Bagikan ke: