Rapat Koordinasi Penyusunan RKPD Tahun 2026: Penajaman Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Optimalisasi SIPD
Rapat Koordinasi Penyusunan RKPD Tahun 2026: Penajaman Perencanaan Pembangunan Daerah Melalui Optimalisasi SIPD
Jember, 9 Juli 2025 Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 pada hari Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Luminor Jember ini dilaksanakan mulai pukul 13.00 WIB hingga 15.30 WIB.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan pembangunan, antara lain dinas dan badan lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, seluruh kecamatan se-Kabupaten Jember, rumah sakit daerah, puskesmas se-wilayah Kecamatan Jember, serta para pejabat perencana dan operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, SE. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menyusun dokumen perencanaan yang responsif, akurat, dan berbasis data. Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Bagian Data dan Pelaporan (Dallap), antara lain Yogik Kusuma dan Sandi Cahyono, yang memberikan materi teknis dan arahan terkait penyusunan RKPD dan integrasinya ke dalam sistem SIPD.
Dalam rapat koordinasi tersebut, disampaikan beberapa poin penting sebagai hasil kegiatan. Pertama, pengisian data dalam sistem SIPD untuk penyusunan RKPD Tahun 2026 harus menggunakan dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) awal sebelum proses efisiensi anggaran dilakukan. Hal ini untuk memastikan data yang digunakan sebagai acuan adalah data murni yang mencerminkan kebutuhan awal program dan kegiatan.
Kedua, disampaikan pula tata cara penyusunan usulan reses yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Penyelarasan antara hasil reses dengan dokumen perencanaan strategis sangat penting agar kebijakan pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di lapangan.
Ketiga, penginputan usulan RKPD dalam sistem SIPD untuk tahun 2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana awal Renstra Tahun 2026. Oleh karena itu, seluruh SKPD diminta untuk segera melakukan tindak lanjut dalam hal penginputan data sesuai batas waktu yang ditentukan, agar seluruh tahapan perencanaan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam menyongsong penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tahun berikutnya. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan SIPD sebagai instrumen utama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Bagikan ke: