Dialog Pencegahan Sunat Perempuan di Kabupaten Jember: Membangun Sinergi Lintas Sektor dan Tindak Lanjut di Desa Plalangan

Dialog Pencegahan Sunat Perempuan di Kabupaten Jember: Membangun Sinergi Lintas Sektor dan Tindak Lanjut di Desa Plalangan

Dialog Pencegahan Sunat Perempuan di Kabupaten Jember: Membangun Sinergi Lintas Sektor dan Tindak Lanjut di Desa Plalangan

 

Jember, 23 Juli 2025 Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan anak dan mendorong penghapusan praktik sunat perempuan, Bidang PPPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Dialog Bersama OPD, Tenaga Kesehatan, dan Stakeholders Perlindungan Anak untuk Pencegahan Sunat Perempuan, yang diselenggarakan pada 2 Juli 2025 di Aula Hotel Bandung Permai, Jember.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga provinsi, di antaranya DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, BKKBN Provinsi Jawa Timur, Bappeda Jember, DP3AKB Jember, Kementerian Agama Jember, Dispermandes Jember, Dinas Sosial Jember, Dinas Kesehatan Jember, Diskominfo Jember, Ketua TP PKK Kabupaten Jember, serta perwakilan dari kecamatan, desa, puskesmas, tenaga kesehatan, PLKB, dan penyedia layanan kesehatan.

Dialog ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Wariyatun MA, A.Md., S.Sos., Nyai Hj. Najmatul Millah, S.Hum., M.Pd.I., dan Indra Supradewi, yang menyampaikan materi dari berbagai perspektif sosial, keagamaan, dan kebijakan terkait urgensi pencegahan sunat perempuan. Dalam sesi diskusi, salah satu temuan penting yang disorot adalah praktik sunat perempuan di Desa Plalangan, yang diketahui tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan serta belum adanya standar operasional atau metode yang seragam.

Menindaklanjuti temuan tersebut, keesokan harinya pada 3 Juli 2025, DP3AKB Kabupaten Jember langsung turun ke Desa Plalangan untuk melakukan pendalaman kasus sekaligus membangun dialog langsung dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta keluarga-keluarga di wilayah tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat edukasi tentang dampak negatif sunat perempuan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan praktik tersebut melalui pendekatan budaya dan keagamaan yang lebih inklusif dan manusiawi.

Dari perspektif keagamaan, dalam dialog sebelumnya telah ditegaskan bahwa dalam Islam, sunat perempuan tidak disarankan karena lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Praktik ini dinilai bersifat tradisional dan tidak memiliki dasar medis yang kuat. Oleh karena itu, keterlibatan tokoh agama dan masyarakat menjadi kunci dalam merubah persepsi dan norma sosial yang selama ini mengakar.

Melalui forum ini dan tindak lanjut langsung ke lapangan, para pemangku kepentingan sepakat bahwa upaya pencegahan sunat perempuan harus dilakukan secara kolaboratif dan menyeluruh. Diperlukan sinergi antara tenaga kesehatan, lembaga perlindungan anak, tokoh agama, tokoh adat, dan institusi pendidikan untuk menyusun langkah kebijakan yang lebih konkret dan terukur.

 

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib dan menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan praktik sunat perempuan di Kabupaten Jember melalui pendekatan edukatif, hukum, dan sosial budaya yang berkelanjutan. Harapannya, hasil dialog dan tindak lanjut lapangan ini dapat menjadi pijakan awal menuju penataan kebijakan daerah yang lebih ramah anak dan berorientasi pada pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

Bagikan ke: